Daftar Pangkat, Gol Ruang, Jabatan, Penghasilan PNS
Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Struktur birokrasi ASN dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu :
kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun;
kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional; dan
kenaikan pangkat jabatan struktural.
Berikut ini daftar pangkat, golongan ruang, jabatan, serta penghasilan PNS.
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Jabatan administrator;
Jabatan pengawas; dan
Jabatan pelaksana.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas :
Jabatan fungsional keahlian; dan
Jabatan fungsional keterampilan
2.1 Jabatan Fungsional Keahlian
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
ahli utama;
ahli madya;
ahli muda; dan
ahli pertama.
2.2. Jabatan Fungsional Keterampilan
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
penyelia;
mahir;
terampil; dan
pemula.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
jabatan pimpinan tinggi utama;
jabatan pimpinan tinggi madya; dan
jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini.