Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Struktur birokrasi ASN dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu :
- kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun;
- kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional; dan
- kenaikan pangkat jabatan struktural.
Berikut ini daftar pangkat, golongan ruang, jabatan, serta penghasilan PNS.
Daftar Pangkat / Golongan Ruang PNS
Golongan / Ruang | Jenis Pangkat |
GOLONGAN I | Juru |
I/a | Juru Muda |
I/b | Juru Muda Tk. I |
I/c | Juru |
I/d | Juru Tk. I |
GOLONGAN II | Pengatur |
II/a | Pengatur Muda |
II/b | Pengatur Muda Tk. I |
II/c | Pengatur |
II/d | Pengatur Tk. I |
GOLONGAN III | Penata |
III/a | Penata Muda |
III/b | Penata Muda Tk. I |
III/c | Penata |
III/d | Penata Tk. I |
GOLONGAN IV | Pembina |
IV/a | Pembina Utama |
IV/b | Pembina Utama Madya |
IV/c | Pembina Utama Muda |
IV/d | Pembina Tingkat I |
Jabatan ASN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut daftar jabatan ASN.
Jabatan ASN terdiri atas:
- Jabatan Administrasi;
- Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi.
1. Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Jabatan administrator;
- Jabatan pengawas; dan
- Jabatan pelaksana.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas :
- Jabatan fungsional keahlian; dan
- Jabatan fungsional keterampilan
2.1 Jabatan Fungsional Keahlian
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- ahli utama;
- ahli madya;
- ahli muda; dan
- ahli pertama.
2.2. Jabatan Fungsional Keterampilan
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- penyelia;
- mahir;
- terampil; dan
- pemula.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
- jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan pimpinan tinggi madya; dan
- jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
- jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
- jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
- jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini.
Daftar Jenjang Penghasilan PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I/a : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan I/b : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan I/c : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan I/d : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan II/a : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan II/b : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan II/c : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan II/d : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
- Golongan III/a : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan III/b : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan III/c : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan III/d : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IV/a : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IV/b : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IV/c : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IV/d : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IV/e : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Demikian Daftar Pangkat, Gol Ruang, Jabatan, Penghasilan PNS.
Be the first to comment